Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perpanjangan masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Peraturan ini meliputi persyaratan dispensasi dan Pencatatan Kelahiran bagi penduduk Purwakarta yang tidak dapat menunjukkan Akta nikah / tidak mempunyai Akta Nikah tetap dapat di layani.
Pemberian Perpanjangan dispensasi ini berakhir pada 31 Desember 2010. Bagi Warga Purwakarta yang tidak punya Akta nikah dan ingin memperoleh Akta Kelahiran Silahkan langsung lengkapi persyaratannya di Kelurahan/Desa Setempat.
Untuk Lebih Jelasnya mengenai Perpanjangan Masa Dispensasi dan Persyaratannya Silahkan Donwload dikolom Produk Hukum dengan sub Judul Perda atau bisa langsung Download disini. Download PerBup No : 17 Tahun 2010
Informasi Penting
Pojok Artikel dan Ebook
1. Terapi Al-Qur'an dalam Keistiqomahan Iman
2. Menghangatkan Hubungan Suami Istri
3. Manusia dan Harta
4. Jadi PNS Bukan Satu-satunya Pilihan
5. Mewujudkan Rumah Tangga SAMARA
6. Tentang Cinta
7. Nasihat Untuk Keluarga Muslim
8. Tua Itu Pasti, Dewasa itu Pilihan
9. Menikahlah maka Hatimu akan Damai
10. Bukan Sekedar Pacaran
2. Menghangatkan Hubungan Suami Istri
3. Manusia dan Harta
4. Jadi PNS Bukan Satu-satunya Pilihan
5. Mewujudkan Rumah Tangga SAMARA
6. Tentang Cinta
7. Nasihat Untuk Keluarga Muslim
8. Tua Itu Pasti, Dewasa itu Pilihan
9. Menikahlah maka Hatimu akan Damai
10. Bukan Sekedar Pacaran