Kalender

Selamat datang di Website Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perpanjangan masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran

Peraturan ini meliputi persyaratan dispensasi dan Pencatatan Kelahiran bagi penduduk Purwakarta yang tidak dapat menunjukkan Akta nikah / tidak mempunyai Akta Nikah tetap dapat di layani.

Pemberian Perpanjangan dispensasi ini berakhir pada 31 Desember 2010. Bagi Warga Purwakarta yang tidak punya Akta nikah dan ingin memperoleh Akta Kelahiran Silahkan langsung lengkapi persyaratannya di Kelurahan/Desa Setempat.

Untuk Lebih Jelasnya mengenai Perpanjangan Masa Dispensasi dan Persyaratannya Silahkan Donwload dikolom Produk Hukum dengan sub Judul Perda atau bisa langsung Download disini. Download PerBup No : 17 Tahun 2010

Informasi Penting



Syi'ar Islam


"Sesungguhnya Allah senang, jika salah seorang di antara kamu me­ngerjakan suatu pekerjaan yang dilakukan secara profesional." (HR Baihaqi)

Kolom Penghulu

Tujuan pernikahan menurut agama islam antara lain :
a. Menyempurnakan pengamalan agama
b. Menjaga kehormatan
c. Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang
d. Melestarikan keturunan

Kolom Penyuluh


Rasulullah SAW: Allah tidak menerima iman tanpa amal perbuatan dan tidak menerima amal perbuatan tanpa iman (Atthabrani)

Pengunjung Online

Total Pengunjung


hit counter