Kalender

Selamat datang di Website Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Update : 08 Juni 2010

Jakarta (Pinmas)--Pemerintah usulkan kenaikan biaya pemondokan haji di Mekkah sebesar 500 riyal, sehingga total menjadi 3.000 riyal. Hal itu disampaikan Abdul Ghafur Djawahir, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, di Jakarta,

Menurutnya, jumlah tersebut masih sebatas usulan dan konsep sepihak dari pemerintah yang nantinya akan diajukan sebagai bahasan di rapat bersama DPR Senin, (7/6) mendatang. "Belum bisa diputuskan hasilnya," katanya.

Selain itu, tambah dia nominal 3.000 riyal adalah patokan secara umum. Artinya, jelas dia, besaran biaya yang akan dibebankan ke tiap-tiap jamaah akan ditentukan oleh jarak dan kwalitas hunian yang bakal mereka tempati berdasarkan sistem undian.

Abdul Ghafur menjelaskan, jamaah yang berada di batas maksimal 4 km akan mendapat biaya lebih murah tetapi tetap di atas biaya yang berlaku tahun kemarin sebesar 2.500 real. Dia mencontohkan, jika jamaah yang berada di batas maksimal 4 km akan dikenai biaya sebesar 2.800, maka pemerintah berjanji akan mengembalikan sisa biaya pemondokan yang diambil dari patokan awal. "Konsep pengembalian akan kita ajukan ke DPR," katanya

Abdul Ghafur mengemukakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah guna menekan biaya haji tak terkecuali menggunakan dana bagi hasil Rp 1,1 triliun. Menurut Abdul Ghafur, pemerintah terbuka terhadap kemungkinan-kemungkinan penurunan biaya dalam rapat bersama DPR mendatang.

Sumber Ditjen Haji Kemenag RI

Informasi Penting



Syi'ar Islam


"Sesungguhnya Allah senang, jika salah seorang di antara kamu me­ngerjakan suatu pekerjaan yang dilakukan secara profesional." (HR Baihaqi)

Kolom Penghulu

Tujuan pernikahan menurut agama islam antara lain :
a. Menyempurnakan pengamalan agama
b. Menjaga kehormatan
c. Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang
d. Melestarikan keturunan

Kolom Penyuluh


Rasulullah SAW: Allah tidak menerima iman tanpa amal perbuatan dan tidak menerima amal perbuatan tanpa iman (Atthabrani)

Pengunjung Online

Total Pengunjung


hit counter